Efektivitas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 dalam Perspektif HAM
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.45Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Pelanggaran, Peraturan KapolriAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi kesenjangan antara Perkap No. 8/2009 sebagai das sollen dengan implementasinya yang dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai das sein. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana efektivitas Perkap No. 8/2009 dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, yaitu metode yang dilakukan dengan memahami fenomena atau isu yang ada, khususnya dalam artikel ini mengenai implementasi Perkap No. 8/2009 dalam perspektif hak asasi manusia. Pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yang dilakukan terhadap berbagai data yang memiliki relevansi dengan artikel ini. Dalam penelitian ini, analisis isi atau analisis konten adalah teknik analisis data yang akan digunakan setelah data dikumpulkan melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari perspektif hak asasi manusia, Perkap No. 8/2009 belum efektif, karena belum terimplementasikan dengan maksimal, mengingat masih adanya aparat kepolisian yang belum memahami aturan dan konsep HAM. Saran dan rekomendasi dari penelitian ini, yaitu: pertama, peningkatan akuntabilitas Polri dalam penegakan hukum dan penanganan kasus-kasus kriminal; kedua, penegakan disiplin dan konsistensi sanksi yang diberikan perlu dilakukan dengan harapan polisi yang menggar HAM semakin berkurang; ketiga, peningkatan pelatihan dan pendidikan bagi Polri.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Lia Nurhasanah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.