Pengakuan Hak Milik atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten

Penulis

  • Heru Purnomo KANWIL KEMENKUMHAM DIY

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1.17

Kata Kunci:

Pengakuan Hak Atas Tanah Milik, Sejarah, Rekognisi, Wilayah (Bumi) Kekuasaan, Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten

Abstrak

Tanah Kasultanan atau yang lebih dikenal dengan istilah Sultanaat Grond (SG) dan tanah Kadipaten atau yang lebih dikenal dengan istilah Pakualamanaat Grond (PAG) sebelum sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta secara hukum administrasi pertanahan untuk pendaftaran tidak dapat dilakukan karena belum adanya kepastian hukum terhadap pelaksanaan pendaftaran tanahnya. Kajian terhadap pengakuan hak atas tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan hak atas tanah milik Kadipaten Pakualaman diberikan oleh Negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, yang penjabarannya diikuti dengan pengaturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten. Hal ini secara jelas diatur dalam Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, yang menyatakan bahwa “Kasultanan dan Kadipaten berwenang mengelola dan memanfaatkan tanah Kasultanan dan tanah Kadipaten ditujukan untuk sebesar-besarnya pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, dan kesejahteraan masyarakat”. Pengakuan negara atas kepemilikan tanah Kasultanan dan kepemilikan tanah Kadipaten tidak terlepas didasari dari sejarah bahwa Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman telah memiliki wilayah (bumi) kekuasaan sebagai negeri yang dijalankan oleh kerajaannya secara sendiri-sendiri sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Kekuasaan atas wilayah (bumi) kekuasaan tersebut diselenggarakan oleh Sultan Hamengku Buwono terhadap wilayah (bumi) kekuasaan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam terhadap wilayah (bumi) kekuasaan Kadipaten Pakualaman dan rekognisi Sultan Hamengku Buwono IX dan Adipati Paku Alam VIII, yang secara politik memutuskan untuk menjadi bagian dari Republik Indonesia.

Abstrak viewed = 709 times

Biografi Penulis

Heru Purnomo, KANWIL KEMENKUMHAM DIY

Heru Purnomo, dilahirkan di Jakarta, 22 Maret 1967. Menyelesaikan Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Mpu Tantular Jakarta, Jurusan Hukum Pidana 2006. Saat ini sebagai Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I Yogyakarta. Alamat email herupurnomoo@gmail.com.

Unduhan

Diterbitkan

29-03-2022 — Diperbaharui pada 31-03-2022

Cara Mengutip

Purnomo, H. (2022). Pengakuan Hak Milik atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. WICARANA, 1(1), 71–92. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1.17

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.