Efektivitas Pemberian Bantuan Hukum oleh Posbakum kepada Terdakwa Selama Masa Pandemi COVID-19
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.30Kata Kunci:
Bantuan Hukum, Posbakum, TerdakwaAbstrak
Bantuan hukum merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi bagi siapa saja yang termasuk ke dalam subjek hukum. Beralihnya mekanisme pemberian bantuan hukum selama terjadinya masa pandemi covid-19 yang dahulu dilaksanakan tatap muka secara langsung menjadi daring menggunakan media elektronik dianggap memicu munculnya kendala-kendala yang menjadikan pemberian bantuan hukum tidak dapat diberikan secara efektif. Penelitian ini dilakukan untuk mencari tahu sejauh mana efektivitas Posbakum dalam melaksanakan pemberian bantuan hukum kepada terdakwa selama terjadinya pandemi covid-19. Penelitian dilakukan menggunakan metode yuridis empiris, sehingga permasalahan tidak hanya dilihat secara normatif, tetapi juga melihat bagaimana kenyataan yang terjadi di lapangan secara langsung. Data lapangan didapatkan melalui hasil observasi dan wawancara dengan beberapa narasumber yang memiliki keterlibatan dengan proses pemberian bantuan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian bantuan hukum yang dilakukan oleh Posbakum dengan menggunakan mekanisme daring masih belum efektif dilaksanakan karena masih terdapat berbagai macam kendala yang menghambat pemberian bantuan hukum terlaksana secara optimal. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan akses teknologi dan edukasi bagi Terdakwa dalam memahami mekanisme pemberian bantuan hukum secara daring agar dapat meningkatkan efektivitas dalam pemberian bantuan hukum pada masa pandemi covid-19.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Annisa Rahmadiana, Lies Sulistiani, Ajie Ramdan
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.