Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat

Penulis

  • Dwi Retno Widati Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.33

Kata Kunci:

kesadaran hukum masyarakat, pembentukan desa sadar hukum

Abstrak

Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan peraturan nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi dari peraturan tersebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, dengan didasarkan pada kriteria penilaian dari peraturan tersebut sebagai indikator dalam menentukan bahwa suatu desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan sadar hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan tipe penelitian dalam penulisan ini adalah tipe penelitian hukum normatif, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa implementasi dari Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa telah terbentuk dan diresmikan desa/kelurahan sadar hukum dengan predikat Anubhawa Sasana yang menjadi salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat, semakin banyak desa/kelurahan sadar hukum maka tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam merumuskan program salah satunya melalui penyuluhan hukum terpadu sehingga tepat sasaran dan efektif dalam penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Abstrak viewed = 1600 times

Biografi Penulis

Dwi Retno Widati, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY

dilahirkan di Bojonegoro, tanggal 23 Agustus 1980. Penulis menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada program studi Teknik Sipil dan Perencanaan tahun 2005, S1 di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada progam studi Ilmu Hukum tahun 2006. Program S2 pasca sarjana pada Magister Administrasi Publik dengan konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia pada Universitas Gadjah Mada Yogyakarta tahun 2008. Saat ini penulis menjabat sebagai Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Alamat email : ennochevy@gmail.com

Diterbitkan

28-03-2023

Cara Mengutip

Widati, D. R. (2023). Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat. WICARANA, 2(1), 1–13. https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.33

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.