Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum sebagai Upaya untuk Membangun Kesadaran dan Kepatuhan Hukum di Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.33Kata Kunci:
kesadaran hukum masyarakat, pembentukan desa sadar hukumAbstrak
Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum perlu dilakukan sebagai salah satu upaya dalam rangka mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat agar dapat tercipta kesadaran dan kepatuhan hukum demi tegaknya supremasi hukum di negara kesatuan Republik Indonesia. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional mengeluarkan peraturan nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana implementasi dari peraturan tersebut dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum di masyarakat, dengan didasarkan pada kriteria penilaian dari peraturan tersebut sebagai indikator dalam menentukan bahwa suatu desa/kelurahan termasuk desa/kelurahan sadar hukum. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dalam rangka mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Sedangkan tipe penelitian dalam penulisan ini adalah tipe penelitian hukum normatif, kemudian dianalisis secara deskriptif. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan memilih bahan pustaka atau data sekunder. Dapat disimpulkan bahwa implementasi dari Peraturan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.03.05-73 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Pembinaan Keluarga Sadar Hukum dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, bahwa telah terbentuk dan diresmikan desa/kelurahan sadar hukum dengan predikat Anubhawa Sasana yang menjadi salah satu indikator kesadaran hukum masyarakat, semakin banyak desa/kelurahan sadar hukum maka tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin tinggi. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi antar Kementerian/Lembaga terkait dalam merumuskan program salah satunya melalui penyuluhan hukum terpadu sehingga tepat sasaran dan efektif dalam penyebarluasan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dwi Retno Widati

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.