Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan yang Dilakukan oleh Anak
(PUTUSAN NOMOR 9/PID.SUS-ANAK/2021/PN.BAU)
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.67Kata Kunci:
Kata Kunci: Tindak Pidana, Penganiayaan, Pelaku Anak.Abstrak
Tindak pidana yang melibatkan anak di bawah umur, seperti kasus penganiayaan, anak sebagai pelaku kejahatan semakin nekat dan dari segi motif maupun sarana pra sarana yang dipakai untuk melakukan kejahatan semakin canggih. Anak pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang SPPA, KUHP berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU tersebut. Karya tulis ini bertujuan menerapkan kesesuaian bentuk Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam Putusan Nomor: 9/Pid-Sus.Anak/2021/PN.Bau dikaitkan dengan perbuatan Terdakwa, dan menerapkan kesesuaian penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada Terdakwa Anak dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bau dikaitkan dengan tujuan pemidanaan terhadap anak. Metode Penelitian menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yakni pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Metode pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana penjara oleh hakim kepada Terdakwa Anak dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Bau tidak sesuai tujuan pemidanaan anak. Kesimpulan penelitian ini perlu dilakukan penegakkan hukum bagi pelaku tindak pidana penganiayaan sehingga memberikan efek jera, meminimalisir anak pelaku tindak penganiayaan dengan memberikan pidana sebanding dengan akibat yang ditimbulkan, tidak menjatuhkan sanksi pidana penjara yang minimum terhadap anak sebagai residivis.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Melinda Damayanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.