Proses dan Kebijakan Peer Review

  1. Penulis mengirimkan atau mengunggah artikel melalui Website Jurnal (https://ejournal-kumhamdiy.com/wicarana/)
  2. Artikel akan diterima oleh Pemimpin Redaksi. Pemimpin Redaksi akan memutuskan salah satu anggota editor bagian untuk menjadi editor naskah berdasarkan studi lapangan naskah (bidang keahlian anggota editor bagian).
  3. Editor akan memeriksa naskah berdasarkan naskah kriteria pemilihan naskah dan menentukan apakah naskah Diterima atau Ditolak. Jika naskah tidak memenuhi kriteria seleksi, naskah akan ditolak, editor akan mengirimkannya kembali kepada penulis. Penulis diperbolehkan untuk mengirim ulang ke jurnal setelah mengoreksi naskah berdasarkan kriteria pemilihan naskah. Jika naskah memenuhi kriteria seleksi, editor akan meneruskannya ke reviewer untuk ditinjau. Antara kertas pertama yang diterima dan waktu untuk mengirimkannya ke reviewer, dibutuhkan sekitar 3-7 hari (1 minggu).
  4. Akan ada minimal dua orang wasit (reviewer) yang akan memeriksa makalah. Mereka terdiri dari reviewer lokal (dari Kementerian Hukum dan HAM) dan reviewer eksternal (dari institusi/universitas lain di luar Kementerian Hukum dan HAM). Kedua reviewer adalah ahli di bidang studi. Reviewer akan mereview naskah berdasarkan Form Review dan keahliannya di bidang studi. Proses review memakan waktu sekitar 3 - 4 minggu setelah naskah diterima oleh reviewer, dan editor bertanggung jawab atas proses tersebut.
  5. Hasil review akan dikirim kembali ke editor apakah diterima dengan revisi besar atau diterima dengan revisi kecil atau ditolak. Berdasarkan dua atau tiga hasil review, editor memutuskan apakah naskah diterima dengan revisi besar atau revisi kecil atau ditolak.
  6. Jika artikel diterima dengan sedikit revisi, penulis harus merevisinya dalam waktu dua minggu. Jika artikel diterima dengan revisi besar, itu harus dikirim kembali ke reviewer.
  7. Artikel yang telah direvisi dan isinya disetujui oleh editor, akan dikirim ke layout editor.
  8. Setelah tata letak, jurnal siap untuk diterbitkan.