Perlindungan Hukum dari Kesewenang-wenangan Pemerintah dalam Pengalihan Hak atas Tanah untuk Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.65Kata Kunci:
Hak Atas Tanah, Kepentingan Umum, Pembangunan, Pemerintah, Perlindungan HukumAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi masyarakat dalam pengalihan hak atas tanah untuk kepentingan umum, serta batas kewenangan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan studi kepustakaan yang memanfaatkan data sekunder berupa literatur dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum yang ada sebenarnya telah memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemerintah sering kali mengabaikan aturan hukum tersebut, terutama dalam kasus pembebasan tanah di Bukit Duri, Jakarta. Pada kasus ini, pemerintah tidak hanya mengabaikan aturan hukum dan putusan pengadilan yang sudah ada, tetapi juga bertindak melebihi batas kewenangan yang seharusnya mereka miliki berdasarkan hukum yang berlaku. Tindakan pemerintah tersebut telah menciptakan ketidakpastian hukum, serta mengakibatkan pelanggaran hak-hak masyarakat, khususnya terkait hak atas kepemilikan tanah. Dengan demikian, diperlukan adanya komitmen yang lebih kuat dari pihak pemerintah untuk menjadikan hukum sebagai landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil. Pemerintah perlu memperhatikan dan menghormati hak-hak masyarakat secara lebih serius guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau pengabaian hak-hak tersebut dalam proses pengalihan tanah untuk kepentingan umum. Kepastian hukum bagi masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap langkah pemerintah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Diya Ul Akmal, Eka Pratiwi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.