Konvergensi Politik Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pancasila terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Penulis

  • Enggar Wijayanto UIN Sunan Kalijaga

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.31

Kata Kunci:

Perkawinan, Politik Hukum, Hak Asasi, Pancasila

Abstrak

Perkawinan berbeda keyakinan adalah satu dari sekian permasalahan terkait aturan perkawinan yang terus bergulir di Indonesia akibat materi Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan yang mengatur keabsahan diserahkan hukum agama atau kepercayaan masing-masing pemeluknya. Norma tersebut dianggap berpotensi merugikan hak konstitusional warga negara untuk melaksanakan perkawinan sehingga dilakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi. Dengan pendekatan yuridis-normartif, tulisan ini memaparkan argumentasi perkawinan berbeda agama dilihat dari perspektif konfigurasi politik hukum, hak asasi serta Pancasila sebagai paradigma hukum. Hasil penelitian menunjukkan perkawinan beda agama tidak dapat dilaksanakan di Indonesia akibat keabsahan perkawinan ditentukan berdasarkan hukum agama atau kepercayaan pemeluknya. Konfigurasi politik hukum menunjukkan hubungan antara Agama, Hak Asasi Manusia dan Hukum Negara ke dalam suatu sistem yang berorientasi kepada prinsip Negara Berketuhanan. Adanya disparitas dalam memahami hak asasi dengan hak warga negara merupakan aspek penting bahwa pemenuhan hak terkait perkawinan haruslah tunduk kepada pembatasan yang ada di hukum positif. Dilihat dari Ius Constituendum, perlunya pembaruan hukum perkawinan untuk mengatasi persoalan legalitas dan konflik norma yang ada. dengan demikian, perlunya penguatan paradigma Pancasila sebagai basis hukum negara untuk memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan melalui produk legislasi di parlemen

Abstrak viewed = 568 times

Biografi Penulis

Enggar Wijayanto, UIN Sunan Kalijaga

lahir di Banjarnegara, 26 Februari 2000, menyelesaikan studi jenjang S1 Jurusan Hukum Tata Negara, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Pada Tahun 2022. Saat ini sedang melanjutkan studi Program S2 Magister Ilmu Syariah di perguruan yang sama dengan konsentrasi Hukum Tata Negara

Unduhan

Diterbitkan

28-03-2023

Cara Mengutip

Wijayanto, E. (2023). Konvergensi Politik Hukum, Hak Asasi Manusia dan Pancasila terhadap Perkawinan Beda Agama di Indonesia. WICARANA, 2(1), 39–55. https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.31

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.