Rekognisi sebagai Hak Istimewa Desa
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.19Kata Kunci:
Rekognisi, Desa, Pembangunan DesaAbstrak
Keberadaan desa mengalami tumbuh kembangnya selama ratusan atau bahkan ribuan tahun yang lalu. Desa merupakan daerah otonom yang paling tua, dimana desa lahir sebelum lahirnya daerah otonom yang lebih besar, hal dapat ditelusur melalui berbagai pranata hukum yang mengatur mengenai desa, mulai dari masa kekuasaan Raffles sebagai Letnan Gubernur Hindia Belanda, Pemerintahan Kolonial Belanda, masa pendudukan militer Jepang hingga saat ini dengan diundangkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Namun dalam implementasinya, UU Nomor 6 Tahun 2014 belum dijalankan secara murni, khusus masalah penyelenggaraan kewenangan desa yang berdasarkan hak asal usul (rekognisi). Dalam pembahasan makalah ini dibahas yang pada pokoknya penyelenggaraan kewenangan desa oleh pemerintahan desa pada hakikatnya menjalankan fungsi pemerintahan secara riil dilapangan. Pembahasan mengenai penyelenggaraan kewenangan desa, khususnya yang berdasarkan hak asal usul (rekognisi) didasarkan melalui studi pustaka dengan menelaah data sekunder, berupa literatur primer, yang berupa laporan penelitian dari berbagai pakar, buku-buku serta Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan langsung penyelenggaraan kewenangan desa guna dapat menjadi referensi untuk memahami penyelenggaraan pemerintahan desa yang berdasarkan hak asal usul (rekognisi). Simpulan dari kajian ini, bahwa rekognisi sebagai hak istimewa desa sebagai pengungkit potensi desa, oleh karenanya diperlukan pengambilan politik hukum lokal di daerah.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 HERU PURNOMO

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.