Kolaborasi Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam Pembimbingan Klien Pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1.6Kata Kunci:
POKMAS LIPAS, Klien Pemasyarakatan, PembimbinganAbstrak
Dalam mewujudkan keadilan restoratif dan mewujudkan tujuan pemasyarakatan harus disikapi dengan kesiapan yang baik oleh seluruh lapisan masyarakat baik aparatur penegak hukum maupun masyarakat agar memiliki persepsi yang sama menyadari serta mampu menjalankan peran dan tanggungjawab masing-masing dalam proses menuju pemulihan Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat kembali di lingkungan masyarakat dan dapat berperan aktif dalam pembangunan, hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggungjawab. Dalam hal ini Bapas Kelas II Wonosari melakukan kolaborasi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan dalam melakukan pembimbingan Klien Pemasyarakatan yang meliputi POKMAS dibidang kepribadian, kemandirian, Hukum dan Kemasyarakatan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana peranan POKMAS LIPAS dalam keberhasilan pelaksanaan pembimbingan klien pemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari. Penelitian bersifat yuridis empiris dan menggunakan pendekatan kualitatif. Berdasarkan data SDP, SIMONAS dan laporan perkembangan pembimbing kemasyarakatan menunjukkan penurunan tingkat pengulangan tindak pidana dan diterimanya klien pemasyarakatan di masyarakat dengan baik. Untuk keberhasilan dalam melakukan pembimbingan klien pemasyarakatan dapat melibatkan seluruh lapisan masyarakat dengan berkolaborasi menjalin hubungan yang baik dengan terbentuknya sinergitas pemerintah, pihak swasta dan lembaga Swadaya Masyarakat dalam mewujudkan Reintegrasi Sosial.
Kata Kunci: POKMAS, Klien Pemasyarakatan, Pembimbingan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Indiah Respati
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.