Tinjauan Hukum Pers pada Isi Berita Kriminal di Surat Kabar Kedaulatan Rakyat
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i2.41Kata Kunci:
hukum pers, tinjauan, berita kriminal, surat kabarAbstrak
Berita sebagai produk pers merupakan cuplikan peristiwa dari lapangan yang disajikan dalam realitas media dengan bersandarkan pada kebijakan redaksi. Masalah timbul ketika berita yang dimuat tidak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers karena menonjolkan hiburan daripada sebagai sumber informasi yang dapat menunjang penegakan hukum. Akibatnya timbul keresahan dalam masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk meninjau aspek normatif isi berita kriminal di surat kabar. Sampelnya dari berita Kedaulatan Rakyat terbitan 1 Mei 2023 sampai 31 Mei 2023. Metode penelitiannya adalah pendekatan hukum normatif dan analisis isi kuantitatif. Hasil penelitian menunjukkan Kedaulatan Rakyat bersifat hiburan sehingga kategori seni, budaya, olah raga dan hiburan mendominasi. Untungnya, berita hukum mendapatkan porsi yang tidak terlalu kecil. Kategori kriminal mendominasi berita hukum. Kategori penganiayaan, pembunuhan, senjata tajam dan senjata api menjadi perhatian utama dari berita kriminal. Sebagai sumber berita kriminal, Kepolisian dipilih sebagai narasumber utama. Kementerian Hukum dan HAM sebagai badan publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 hanya mendapatkan porsi kecil dalam berita kriminal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Mokh Khayatul Rokhman

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.







