Menyoal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP: Antara Proporsionalitas Prinsip Primus Inter Pares atau Kemunduran Demokrasi

Penulis

  • Lilik Agus Saputro UIN Sunan Kalijaga
  • Ahmad Syaifudin Anwar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.32

Kata Kunci:

kitab undang-undang hukum pidana, demokrasi, primus interpares, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden

Abstrak

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan instrumen penting dalam sebuah sistem negara hukum. Karena eksistensi KUHP yang berlaku akan menjadi aturan dan pedoman bagi masyarakat dalam bernegara. Oleh karena itu, momen disahkannya KUHP nasional menjadikan negara Indonesia semakin merdeka secara de facto maupun de jure dalam segi ketatanegaraannya. Secara substansinya, KUHP baru ini jauh lebih baik daripada produk KUHP peninggalan kolonial Belanda. Namun, ada salah satu pasal yang berpotensi menghambat demokratisasi bagi negara Indonesia, yakni pasal perlindungan terhadap harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Tulisan ini berusaha untuk memberikan analisa bagaimana proporsionalitas primus interpares (pertama dari sederajat) dalam pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam negara demokrasi. Penelitian menggunakan jenis yuridis normatif bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang dihadapi sehingga dapat ditemukan penyelesaian masalah terkait isu yang diteliti. Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa adanya pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden semakin menjauhkan nilai-nilai demokrasi dalam suatu negara, karena hak rakyat dalam beraspirasi terancam dengan Pasal Penghinaan Presiden. Karena pasal penghinaan ini bukan lagi pemenuhan hak Presiden atas primus interpares, sebab dalam negara demokrasi Presiden adalah insititusi yang tidak mempunyai emosional sehingga mustahil terhina oleh dinamika demokrasi yang berlangsung.

Abstrak viewed = 1650 times

Biografi Penulis

Lilik Agus Saputro, UIN Sunan Kalijaga

S1 Fakultas Syari'ah dan Hukum, Mahasiswa semester 8 Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta sekaligus legal internship Mahkamah Konstitusi RI 2022-2023, Alamat email : lilikagus43@gmail.com

Ahmad Syaifudin Anwar, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

lahir di Tuban Jawa timur. 07 Desember 1989. Pendidikan;  S1 Fakultas Hukum UII, S2 program Pascasarjana fakultas hukum UII, Dosen pada fakultas Syari'ah dan Hukum UIN sunan Kalijaga Yogyakarta, Alamat email :  ahmad.anwar2@uin-suka.ac.id

Diterbitkan

28-03-2023

Cara Mengutip

Saputro, L. A., & Anwar, A. S. (2023). Menyoal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP: Antara Proporsionalitas Prinsip Primus Inter Pares atau Kemunduran Demokrasi. WICARANA, 2(1), 14–26. https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.32

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 3 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.