Komparasi Pembinaan Keterampilan Kerja Narapidana Tipikor dengan Pidana Umum di Lapas Kelas IIA Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.20Kata Kunci:
Komparasi Pembinaan Keterampilan Kerja, Narapidana, Tingkat EkonomiAbstrak
Pembinaan keterampilan kerja bagi narapidana menjadi salah satu bagian menuju reintegrasi sosial sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Pemberian pembinaan keterampilan kerja diyakini dapat memfasilitasi narapidana untuk dapat hidup mandiri kelak saat telah bebas. Sebuah pertanyaan yang menarik ketika membahas urgensi narapidana korupsi untuk mendapatkan pembinaan keterampilan kerja. Korupsi yang notabene sebagai extraordinary crime seolah telah membuat sebuah clusterisasi berdasarkan tingkat ekonomi pelakunya yaitu mayoritas kaum elite sesuai jenjangnya. Di sisi lain, kondisi kemajemukan tingkat ekonomi narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan mengharuskan petugas melakukan pembinaan keterampilan kerja dengan selektif dan menyesuaikan sarpras. Fakta ini mendorong penulis untuk melihat bagaimana komparasi pembinaan keterampilan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta antara narapidana kasus korupsi dengan pidana umum seperti pencurian, penipuan, penganiayaan, dan perlindungan anak yang mayoritas dari kalangan menengah ke bawah. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris dan pendekatan kualitatif dengan wawancara dengan para praktisi di lapangan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pembinaan keterampilan kerja di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta dilaksanakan dengan melibatkan narapidana kasus korupsi dan tindak pidana umum. Porgram pembinaan keterampilan kerja dengan melibatkan narapidana kasus korupsi tidak menyalahi aturan mengingat pada tahapan itu semua narapidana diperlakukan sama. Perbedaan perlakuan hanya pada saat masa asimilasi. Saran untuk peningkatan kualitas pembinaan keterampilan kerja adalah penambahan jumlah sarana dan prasarana sehingga dapat melibatkan jumlah narapidana lebih besar.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Dimas Ilham Nur Wicaksana
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.