Ekspektasi Pimpinan Vis a Vis Kinerja Pegawai: Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022

Penulis

  • Muhamad Arif Rohman PNS

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.58

Kata Kunci:

ekspektasi pimpinan, PNS, Kinerja

Abstrak

Pengelolaan kinerja PNS selalu dinamis dan berubah menyesuaikan kebutuhan organisasi. Dengan berlakunya Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, peran Pimpinan sangat dominan dalam membawa pegawai di bawahnya untuk turut serta mencapai tujuan organisasi. Pemenuhan ekspektasi pimpinan merupakan salah satu orientasi dalam pengelolaan kinerja yang harus dipenuhi oleh seorang pegawai. Secara otomatis, jika ekspektasi pimpinan terpenuhi maka kinerja individu pegawai akan bernilai positif.  Pengelolaan kinerja saat ini lebih fokus terhadap pemenuhan ekspektasi Pimpinan yang sangat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengelolaan kinerja tidak hanya fokus dalam melakukan evaluasi terhadap rencana kerja tetapi bagaimana menghadapi perubahan yang dinamis. Adanya dialog kinerja, pembagian peran hasil, maupun pembinaan kinerja diharapkan penilaian kinerja terhadap PNS tidak lagi bias yang mengakibatkan penilaian sangat subjektif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif. Diharapkan dengan tulisan ini, setiap pegawai terutama Pejabat Penilai Kinerja dapat lebih memahami terkait prosedur pengelolaan kinerja PNS, mulai dari penyusunan, pelaksanaan, penilaian, sampai dengan tindaklanjut. Antara ekspektasi pimpinan dengan kinerja pegawai tidak dapat dibandingkan antara satu dengan lainnya, karena ekspektasi pimpinan adalah batasan-batasan yang harus diikuti pegawai agar kinerja individunya tercapai dan berperan dalam pencapaian tujuan organisasi. Dalam Permenpan 6/2022, kinerja pegawai harus memenuhi ekspektasi pimpinan yang ditentukan baik secara periodik maupun secara insidentil. Penjabaran ekspektasi pimpinan tersebut menjadi urgensi yang harus dilakukan melalui dialog kinerja dan pemberian umpan balik karena merupakan ruh dari pengelolaan kinerja berdasarkan target yang telah ditentukan.

Abstrak viewed = 186 times

Biografi Penulis

Muhamad Arif Rohman, PNS

Muhamad Arif Rohman, dilahirkan di Bantul, 05 Februari 1985. Menyelesaikan pendidikan
S1 di Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram Yogyakarta Jurusan Hukum Pidana
Tahun 2010. Pendidikan S2 pada Program Pasca Sarjana Universitas Islam Indonesia
jurusan Hukum Tata Negara/ Administrasi Negara Tahun 2013. Saat ini sebagai Kepala Sub
Bagian Kepegawaian, Tata Usaha, dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Kementerian
Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta. Alamat email marifrohman5@gmail.com

Diterbitkan

29-03-2024

Cara Mengutip

Rohman, M. A. (2024). Ekspektasi Pimpinan Vis a Vis Kinerja Pegawai: Implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022. WICARANA, 3(1), 23–33. https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.58

Terbitan

Bagian

Artikel