Pengaturan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Penulis

  • SERAFINA SHINTA DEWI KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.22

Kata Kunci:

disiplin, Pegawai Negeri Sipil, peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil

Abstrak

Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas dan efektivitas kinerja seorang PNS. Permasalahan mengenai pelaksanaan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil banyak ditemui dalam tugas kedinasan di setiap instansi Pemerintah. Peraturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, maka dapat diketahui secara jelas gambaran mengenai pengaturan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disusun dengan lebih lengkap, tegas dan terperinci dibandingan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebelumnya.

Abstrak viewed = 693 times

Unduhan

Diterbitkan

28-09-2022

Cara Mengutip

SHINTA DEWI, S. (2022). Pengaturan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. WICARANA, 1(2), 105–118. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.22

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.