Pengaturan Disiplin PNS dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i2.22Kata Kunci:
disiplin, Pegawai Negeri Sipil, peraturan disiplin Pegawai Negeri SipilAbstrak
Penerapan disiplin Pegawai Negeri Sipil sangat dibutuhkan dalam peningkatan kualitas dan efektivitas kinerja seorang PNS. Permasalahan mengenai pelaksanaan ketentuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil banyak ditemui dalam tugas kedinasan di setiap instansi Pemerintah. Peraturan terkait Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, maka dapat diketahui secara jelas gambaran mengenai pengaturan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil, dimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil disusun dengan lebih lengkap, tegas dan terperinci dibandingan peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil sebelumnya.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 SERAFINA SHINTA DEWI
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.