Tinjauan Hak Asasi Manusia terhadap Kekerasan Perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i1.28Kata Kunci:
Hak Asasi Manusia, Kekerasan, PerempuanAbstrak
Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai hak bawaan yang melekat dan tercantum baik di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) maupun UU, sebagai hak pribadi dan negara berkewajiban untuk menjamin serta melindunginya, sehingga tidak ada yang dapat menentangnya. Fakta yang ada saat ini ironisnya masih menunjukkan tingginya angka kekerasan yang dialami kaum perempuan. Hal itu menjadi bukti akan adanya fenomena gunung es dalam problematika ini yang belum terselesaikan dengan baik. Di sisi lain pemerintah telah menciptakan aturan hukum atas hal tersebut mulai dari menginput pasal-pasal HAM dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan aturan khusus tentang perempuan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui tinjauan yuridis HAM terhadap kekerasan perempuan dalam peraturan UU. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library study) dan metode pendekatan hukum normatif atau library law research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki banyak regulasi yang dimaksudkan untuk menjamin hak-hak perempuan dan melindungi perempuan, namun pada kenyataannya kekerasan yang dialami kaum perempuan masih saja terjadi dewasa ini. Bahkan peraturan perundang-undangan yang ada masih dianggap diskriminatif terhadap kaum perempuan
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Erwindya Anggraeni
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.