TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN PRESIDEN DALAM PEMBERIAN AMNESTI DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v4i2.187Kata Kunci:
Juridicial, Amnesty, Human Rights, Presidential AuthorityAbstrak
Amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang berfungsi penting dalam pemulihan keadilan, rekonsiliasi nasional, dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam konteks negara hukum, pemberian amnesti harus berlandaskan pada supremasi hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta proses yang adil sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. Dalam sejarah Indonesia, amnesti telah diberikan pada kasus pemberontakan DI/TII dan PRRI–Permesta untuk menciptakan perdamaian dan stabilitas nasional. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif melalui analisis peraturan dan literatur. Hasilnya menunjukkan bahwa amnesti berkaitan erat dengan pemenuhan hak asasi manusia, terutama dalam penyelesaian konflik dan rehabilitasi sosial. Namun, terdapat tantangan dalam implementasinya, seperti potensi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, serta pengabaian hak korban. Pengalaman internasional, seperti Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi di Afrika Selatan, memperlihatkan amnesti dapat menjadi instrumen transisi politik dan rekonsiliasi sosial. Oleh karena itu, mekanisme pemberian amnesti di Indonesia perlu diatur secara transparan dengan partisipasi publik agar seimbang antara kepentingan stabilitas nasional dan keadilan bagi korban.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Andi Agung Mallongi, Ryan Ramdani, Rabbisulyani, Yoga Saputra

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.







