Analisis Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 terhadap Fenomena Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i2.36Kata Kunci:
Kekerasan Seksual, Permendikbud Ristek, Perguruan TinggiAbstrak
Kekerasan seksual di Perguruan Tinggi memerlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terutama pemerintah sebagai lembaga yang berwenang untuk menyusun regulasi yang berkenaan dengan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Upaya perlindungan dari kekerasan seksual merupakan tanggung jawab negara yang memiliki kewajiban untuk memenuhi Hak Asasi Manusia setiap warga negara yang di dalamnya mencakup civitas akademika. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 terhadap fenomena kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Metode yang digunakan adalah penelitian kepustakaan (library study) dan metode pendekatan hukum normatif atau library law research. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dengan meningkatnya jumlah kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, maka fenomena tersebut akhirnya mendorong Kemendikbud Ristek untuk menciptakan regulasi yang berkenaan dengan peraturan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Regulasi ini kemudian diberi nama Permendikbud Ristek (Peraturan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) No. 30 Tahun 2021. Oleh karena itu, Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 30 Tahun 2021 menjadi suatu tindak lanjut dari keseriusan pemerintah dalam menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Erwindya Anggraeni

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.