Krisis Kesehatan Jiwa dalam Dinamika Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Penulis

  • Enggar Wijayanto UIN Sunan Kalijaga
  • Sriharini UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.61

Kata Kunci:

Hak Asasi, Kesehatan Jiwa, Legislasi, Responsibilitas

Abstrak

Isu kesehatan jiwa menjadi studi kasus yang bersifat multidimensi, dimana banyak aspek yang terdampak secara individu dan sosial. Indonesia menjadi salah satu negara dengan risiko permasalahan kesehatan jiwa yang cukup tinggi. Hal disebabkan masih minimnya serta atensi serta kesiapan fasilitas pendukung, salah satunya  instrumen kebijakan. Maka,tulisan ini akan menganalisis bagaimana masalah kesehatan jiwa dalam dinamika politik hukum pasca Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta responsibilitas arah kebijakannya. Metode penelitian di dalam artikel ini menggunakan model library research dengan sumber data yang diperoleh melalui penelusuran data sekunder dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk secara responsif mengatasi masalah kesehatan jiwa yang tidak dapat dikesampingkan dari upaya pemberdayaan kesehatan nasional secara holistik. Perhatian melalui formulasi kebijakan terhadap kesehatan jiwa terkait dengan perlindungan kesehatan jiwa adalah pemberdayaan sumber daya manusia untuk terciptanya generasi yang sehat tidak hanya secara fisik melainkan mental sebagaimana tujuan bernegara yang di cita-citakan. Kesimpulan penelitian ini adalah peraturan turunan UU Kesehatan terkait layanan kesehatan jiwa harus segera diaktualisasikan guna mencegah masalah kesehatan jiwa semakin luas.

Abstrak viewed = 505 times

Biografi Penulis

Enggar Wijayanto, UIN Sunan Kalijaga

Nama Enggar Wijayanto, lahir di Banjarnegara 26 Februari 2000. Saat ini sedang menempuh jenjang Magister (S2) di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Fokus utama studi penulis adalah Bidang Hukum Tata Negara, selain itu penulis juga fokus terhadap kajian hukum dan kemasyarakatan dan berbagai kajian keilmuan interdisipliner

Sriharini, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Sriharini, saat ini bertugas sebagai Pengajar/Dosen di Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam, Fakultas Dakwah Dan Komunikasi, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Alamat email: sriharini@uin-suka.ac.id

Diterbitkan

29-03-2024

Cara Mengutip

Wijayanto, E., & Sriharini. (2024). Krisis Kesehatan Jiwa dalam Dinamika Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. WICARANA, 3(1), 35–45. https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.61

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.