TINJAUAN RUU PPRT TERHADAP PERSOALAN PEKERJA RUMAH TANGGA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.44Kata Kunci:
PRT, persoalan PRT, RUU PPRTAbstrak
Pekerja Rumah Tangga (PRT) merupakan salah satu jenis pekerjaan yang saat ini semakin berkembang dan banyak keberadaannya. Sebagai bentuk perlindungan terhadap PRT, maka DPR bersama Presiden menggagas RUU PPRT yang nantinya dapat disahkan menjadi regulasi dalam melindungi dan menghukum para pelanggarnya. Penelitian ini mempertanyakan mengenai bagaimana tinjauan hukum RUU PPRT terhadap persoalan PRT di Indonesia. Tujuannya sudah tentu untuk mengetahui jawaban dari rumusan masalah yakni tinjauan hukum RUU PPRT terhadap persoalan PRT di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan berdasarkan sumber hukum utama yakni RUU PPRT serta menelaah teori, konsep serta asas hukum yang berkaitan dengan penelitian. Artinya pengumpulan data dilakukan dengan kajian pustaka. PRT di Indonesia mengalami banyak sekali persoalan baik yang dialami sebelum menjadi PRT maupun saat menjadi PRT. Sudah genap 19 tahun RUU PPRT yang dinilai sebagai aturan untuk melindungi hak-hak dasar PRT tak kunjung disahkan. RUU PPRT fokus tinjauannya kepada perlindungan dan sanksi terhadap para pelanggarnya. Sebagai itikad baik untuk melindungi PRT, maka RUU PPRT harus segera disahkan mengingat sudah banyak terjadi ketidakadilan yang dialami PRT dan regulasi lain belum cukup untuk mengakomodasi hal tersebut. RUU PPRT sebagai lex specialist dari lex generalis Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 28I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam melindungi PRT, maka sudah seharusnya pemerintah mengambil langkah cepat dan tanggap untuk mengesahkannya menjadi UU PPRT.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Erwindya Julia Anggraeni
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.