Perlindungan Hukum Penyebaran Data Pribadi Anak oleh Orang Tua
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.66Kata Kunci:
Perlindungan Hukum, Data Pribadi, AnakAbstrak
Masyarakat Indonesia menggunakan media sosial yang memudahkan informasi disebar dan dikelola. Namun secara sadar maupun tidak sadar masyarakat menyebarkan data pribadinya di sosial media yang berdampak pada berbagai aspek kehidupan. Negara memiliki kebijakan mengenai pelindungan data pribadi yang diatur dalam UU PDP. Pasal 2 Ayat (2) UU PDP menimbulkan pertanyaan berkaitan dengan penyebaran data pribadi anak oleh orang tua dan bentuk upaya perlindungan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah perbuatan orang tua yang membagikan data anaknya termasuk kegiatan pribadi atau rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU PDP dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi data pribadi anak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Penelitian ini menghasilkan bahwa perbuatan orang tua yang menyebarkan data pribadi anak diperbolehkan dan termasuk kegiatan pribadi atau rumah tangga selama orang tua mengedepankan tanggung jawab dan kewajibannya sesuai Pasal 26 Ayat (1) UUPA sedangkan bentuk upaya perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan oleh negara dengan megoptimalkan tugas KPAI dan adanya kebijakan berupa UU ITE yang melindungi anak sebagai pengakses sistem elektronik dan UU PDP yang berisi larangan dan sanksi penyalahgunaan data pribadi.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Putri Agustin Herdianingtias

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.