Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 Terkait Pemilihan Calon Tunggal dalam Perspektif Hukum Islam
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i2.35Kata Kunci:
Calon Tunggal, Demokrasi, PilkadaAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa satu pasangan calon dapat mengikuti pemilihan kepala daerah. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan, karena dalam UU No. 8 Tahun 2015 pemilihan harus diikuti paling sedikit oleh dua pasangan calon. Di dalam prinsip hukum Islam, suatu kebijakan yang dikeluarkan harus sejalan dengan ajaran Islam untuk mewujudkan kemaslahatan, sehingga putusan tersebut perlu ditinjau dari perspektif hukum Islam. Tulisan ini berusaha untuk memberikan analisis tentang bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 dalam perspektif hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi pustaka yang menitikberatkan pada pencarian data dan informasi melalui dokumen, baik dokumen tertulis, gambar, maupun dokumen elektronik yang relevan dengan penelitian. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUU-XIII/2015 sudah sejalan dengan hukum Islam dalam konsep maslahah mursalah. Putusan MK tersebut menolak suatu hal yang nantinya akan merugikan, yaitu kevakuman atau kekosongan hukum dalam jangka waktu lama. Sebaliknya, putusan tersebut mewujudkan maslahat, mengingat putusan yang dikeluarkan menjadi solusi dalam fenomena calon tunggal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Lia Nurhasanah
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.