Kepastian Hukum Pemeriksaan Protokol Notaris secara Online di Daerah Istimewa Yogyakarta Pasca Pandemi Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.77Kata Kunci:
Covid-19, Kepastian Hukum, Protokol NotarisAbstrak
Tahun 2020 telah terjadi bencana non alam yaitu Covid-19 dengan adanya bencana tersebut berimplikasi pada prosedur pemeriksaan protokol notaris. Surat Edaran Nomor UM.MPPN.06.20-107 terdapat kebijakan bahwa pemeriksaan protokol Notaris, yang tetap dapat dilakukan dengan datang ke kantor Notaris pada waktu yang ditentukan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Pada tahun 2023, terbitlah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 yang telah mengubah Covid-19 menjadi penyakit endemi di Indonesia. Perlu dipertanyakan terkait status surat edaran Majelis Pengawas Pusat Notaris kepada seluruh Majelis Pengawas Daerah di Indonesia dalam hal pelaksanaan pemeriksaan protokol secara online. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, Bagaimana kepastian hukum pemeriksaan protokol Notaris secara online yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris Daerah Istimewa Yogyakarta saat ini?, kedua, Bagaimana konsep pemeriksaan protokol Notaris yang ideal di Provinsi D.I. Yogyakarta?. Metode penelitan yang digunakan merupakan penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian yang dilakukan adalah bahwa pemeriksaan protokol notaris yang dilakukan secara online setelah endemi Covid-19 belum memiliki kepastian hukum dan pemeriksaan protokol Notaris yang ada di seluruh wilayah D.I.Yogyakarta pasca pandemi Covid-19 saat ini dilakukan secara langsung atau secara tatap muka. Hal ini bertujuan agar majelis pengawas daerah Notaris Kota Yogyakarta dapat melakukan uji petik dan memastikan secara langsung buku repertorium, kondisi kantor, dan penyimpanan akta notariil yang perlu dijaga.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Widi Prabowo
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.