Pengaruh Rasionalisasi Retribusi Jasa Umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Penerimaan Asli Daerah (Studi pada Pemerintah Kota Yogyakarta)

Penulis

  • Chintya Insani Amelia Kanwil Kemenkumham DIY

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.78

Kata Kunci:

rasionalisasi, retribusi jasa umum, pendapatan asli daerah

Abstrak

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah, pemerintah melakukan penyederhanaan terhadap retribusi daerah dengan rasionalisasi 32 obyek retribusi menjadi 18 obyek yang dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) jenis retribusi yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Pemerintah Kota Yogyakarta sampai dengan tahun 2022 memungut 10 jenis pajak daerah dan 14 jenis retribusi daerah. Dengan adanya rasionalisasi retribusi daerah tentu akan berpengaruh pada Pendapatan Asli Daerah karena dari 14 jenis obyek retribusi yang dihapuskan tersebut, 9 (sembilan) diantaranya merupakan obyek retribusi jasa umum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif. Sumber data berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang terdiri dari buku, jurnal, laman, peraturan perundang-undangan, refrensi lainnya yang terkait dengan tema penelitian. Semua bahan dikumpulkan untuk dilakukan analisis deskriptif untuk memecahkan identifikasi masalah yang telah diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan berkurangnya obyek retribusi yang dapat dipungut, maka penerimaan pendapatan asli daerah Kota Yogyakarta dari sektor retribusi daerah berpotensi menurun. Maka dengan adanya potensi penurunan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, khususnya retribusi jasa umum, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu mengusahakan peningkatan pendapatan asli daerah dengan berbagai cara.

Abstrak viewed = 409 times

Diterbitkan

30-09-2024

Cara Mengutip

Amelia, C. I. (2024). Pengaruh Rasionalisasi Retribusi Jasa Umum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 terhadap Penerimaan Asli Daerah (Studi pada Pemerintah Kota Yogyakarta). WICARANA, 3(2), 61–74. https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i2.78

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel Serupa

1 2 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.