Formulasi RPP Pelaksanaan Pidana Adat sebagai Upaya Harmonisasi Penerapan Hukum Adat guna Mewujudkan Kepastian Hukum

Penulis

  • Deri Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Deka UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
  • Rika UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.64

Kata Kunci:

KUHP Baru, Pidana Adat, Masyarakat Hukum Adat, Rancangan Peraturan Pemerintah, Kepastian Hukum

Abstrak

KUHP baru masih memerlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai prosedur formil pemaktuban hukum pidana adat masing-masing daerah ke dalam Perda guna menghindari adanya tumpang tindih secara vertical dan horizontal. Ketiadaan aturan pelaksana yang menjadi jembatan antara KUHP baru dengan Perda yang akan mengatur hukum pidana adat daerah masing-masing akan mengakibatkan hukum pidana adat masih mengandalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengadili kasus pidana adat yang sebelumnya sudah diadili oleh lembaga adat setempat sehingga melanggar asas Ne bis idem. Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui KUHP baru mengatur penerapan hukum pidana adat yang dipositivasi dan mengetahui pembentukan RPP sebagai acuan legislasi perda pidana adat. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) masih sering dilanggar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perlindungan pada hirarki norma yang berada di bawahnya. Mulai dari putusan hakim yang menderogasi peradilan adat dan perda belum sesuai dengan KUHP baru. RPP tentang Pelaksanaan Pidana Adat dapat membantu legislasi Perda pidana adat memiliki substansi norma yang sesuai dengan ratio legis, Bahasa hukum yang mewujudkan kepastian hukum, dan tujuan pemidanaan agar terwujudnya kepastian hukum dalam penerapan pidana adat dengan tidak menghilangkan fleksibilitasnya dalam menjaga keutuhan MHA.

Abstrak viewed = 227 times

Biografi Penulis

Deri, Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Deri Ardiansyah, dilahirkan di Kabupaten pandeglang, 7 Mei 2003. Saat ini Penulis merupakan mahasiswa semester 6 dalam Program S1 Fakultas Syariah dan Hukum, Program Studi Hukum Pidana Islam di Universitas Islam Negara Syarif Hidayatullah Jakarta. Alamat email: deryardyan727@gmail.com

Deka, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Rayhan Dwi Kurnia, dilahirkan di Kota Bandung, 14 April 2003. Saat ini Penulis merupakan
mahasiswa semester 4 dalam program S1 Falkultas Syariah dan Hukum, Program Studi
Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Alamat
email: rayhan.dwikurnia238@gmail.com

Rika, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Rika Rahayu, dilahirkan di Kota Jakarta, 09 Agustus 2004. Saat ini Penulis merupakan
mahasiswa semester 2 dalam program S1 Fakultas Syari’ah dan Hukum, Program Studi Ilmu
Hukum di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. Alamat email:
rrika8168@gmail.com

Unduhan

Diterbitkan

29-03-2024

Cara Mengutip

Ardiansyah, D., Dwi Kurnia, R., & Rahayu, R. (2024). Formulasi RPP Pelaksanaan Pidana Adat sebagai Upaya Harmonisasi Penerapan Hukum Adat guna Mewujudkan Kepastian Hukum. WICARANA, 3(1), 11–22. https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.64

Terbitan

Bagian

Artikel