Formulasi RPP Pelaksanaan Pidana Adat sebagai Upaya Harmonisasi Penerapan Hukum Adat guna Mewujudkan Kepastian Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v3i1.64Kata Kunci:
KUHP Baru, Pidana Adat, Masyarakat Hukum Adat, Rancangan Peraturan Pemerintah, Kepastian HukumAbstrak
KUHP baru masih memerlukan peraturan pelaksana yang mengatur lebih lanjut mengenai prosedur formil pemaktuban hukum pidana adat masing-masing daerah ke dalam Perda guna menghindari adanya tumpang tindih secara vertical dan horizontal. Ketiadaan aturan pelaksana yang menjadi jembatan antara KUHP baru dengan Perda yang akan mengatur hukum pidana adat daerah masing-masing akan mengakibatkan hukum pidana adat masih mengandalkan putusan Pengadilan Negeri yang mengadili kasus pidana adat yang sebelumnya sudah diadili oleh lembaga adat setempat sehingga melanggar asas Ne bis idem. Tujuan dari penelitian ini ialah mengetahui KUHP baru mengatur penerapan hukum pidana adat yang dipositivasi dan mengetahui pembentukan RPP sebagai acuan legislasi perda pidana adat. Adapun metode penelitian yang digunakan ialah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) masih sering dilanggar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya perlindungan pada hirarki norma yang berada di bawahnya. Mulai dari putusan hakim yang menderogasi peradilan adat dan perda belum sesuai dengan KUHP baru. RPP tentang Pelaksanaan Pidana Adat dapat membantu legislasi Perda pidana adat memiliki substansi norma yang sesuai dengan ratio legis, Bahasa hukum yang mewujudkan kepastian hukum, dan tujuan pemidanaan agar terwujudnya kepastian hukum dalam penerapan pidana adat dengan tidak menghilangkan fleksibilitasnya dalam menjaga keutuhan MHA.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Deri, Deka, Rika
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.