Interpretasi Mengenai Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta

Penulis

  • Wisnu Indaryanto Kanwil Kemenkumham DIY

DOI:

https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1.3

Kata Kunci:

Interpretasi pidana perda, ketentuan pidana perda, pidana perda

Abstrak

Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Problematika yang menarik untuk dianalisis terkait hukum pidana dalam Peraturan Daerah, yaitu mengenai kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Problematika tersebut menarik perhatian penulis untuk menganalisis tentang Interpretasi mengenai Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut dianggap perlu untuk menjawab permasalahan interpretasi dan formulasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah selama ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa pembentuk Peraturan Daerah dalam hal merumuskan ketentuan Pidana kurang memahami regulasi dan doktrin dalam hukum pidana. Hal ini terlihat dari pandangan punitif yang berpandangan harus memasukan ketentuan pidana dalam perumusan Peraturan Daerah. Sedangkan saran yang diberikan penulis adalah: pembentuk Peraturan Daerah perlu berhati-hati dalam merumuskan ketentuan pidana karena sifat ultimum remedium-nya; dan dalam formulasi penetapan sanksi pidana Peraturan Daerah, selain pemahaman mengenai regulasi dan doktrin dalam hukum pidana, sebaiknya perlu meningkatkan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik vertikal maupun horizontal.

Abstrak viewed = 526 times

Biografi Penulis

Wisnu Indaryanto, Kanwil Kemenkumham DIY

Wisnu Indaryanto, dilahirkan pada 21 Januari 1985. Menyelesaikan Pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Jurusan Hukum Pidana 2008. Program S2 pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, 2020. Pendidikan dan Pelatihan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Tahun 2012. Saat ini sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Aktif mendampingi dalam penyusunan produk hukum daerah dan penulisan di beberapa jurnal serta mengajar sebagai dosen tamu di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Alamat email wisnu_ind@yahoo.com.

Unduhan

Diterbitkan

29-03-2022

Cara Mengutip

Indaryanto, W. (2022). Interpretasi Mengenai Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. WICARANA, 1(1), 29–46. https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1.3

Terbitan

Bagian

Artikel