Interpretasi Mengenai Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v1i1.3Kata Kunci:
Interpretasi pidana perda, ketentuan pidana perda, pidana perdaAbstrak
Ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan hanya dapat dimuat dalam Undang-Undang dan Peraturan Daerah. Problematika yang menarik untuk dianalisis terkait hukum pidana dalam Peraturan Daerah, yaitu mengenai kata “dapat” dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011. Problematika tersebut menarik perhatian penulis untuk menganalisis tentang Interpretasi mengenai Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut dianggap perlu untuk menjawab permasalahan interpretasi dan formulasi ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah selama ini. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif dengan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari tulisan ini adalah bahwa pembentuk Peraturan Daerah dalam hal merumuskan ketentuan Pidana kurang memahami regulasi dan doktrin dalam hukum pidana. Hal ini terlihat dari pandangan punitif yang berpandangan harus memasukan ketentuan pidana dalam perumusan Peraturan Daerah. Sedangkan saran yang diberikan penulis adalah: pembentuk Peraturan Daerah perlu berhati-hati dalam merumuskan ketentuan pidana karena sifat ultimum remedium-nya; dan dalam formulasi penetapan sanksi pidana Peraturan Daerah, selain pemahaman mengenai regulasi dan doktrin dalam hukum pidana, sebaiknya perlu meningkatkan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, baik vertikal maupun horizontal.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Wisnu Indaryanto
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.