Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Perspektif Sosiologi Hukum
DOI:
https://doi.org/10.57123/wicarana.v2i2.38Kata Kunci:
Pembentukan Undang-Undang, Cipta Kerja, Sosiologi HukumAbstrak
Dalam amar putusan MK Nomor 91/PUU- XVIII/2020, menyatakan bahwa Undang Undang No. 11 Tahun 2020 dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat, dan diberikan waktu perbaikan selama 2 tahun. Jika tidak adanya perbaikan selama 2 tahun maka UU Cipta kerja akan menjadi Inkonstitusional Bersyarat. Namun nyatanya Pemerintah mengeluarkan PERPU Cipta kerja dan pada akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang, disaat masih ada waktu untuk memperbaiki substansi UU Cipta kerja Tahun 2020 sesuai catatan dari MK. Tujuan tulisan bertujuan untuk melihat bagaimana analisis pembentukan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam perspektif Sosiologi Hukum. Menggunakan pendekatan kualitatif, tulisan ini memaparkan argumentasi berdasarkan data-data kepustakaan untuk menjadi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PERPU No. 2 Tahun 2022 yang disahkan menjadi UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Cipta Kerja dengan ihwal kegentingan memaksa belum memenuhi syarat sebagaimana mestinya disebabkan adanya unsur hak partisipasi masyarakat dan kebebasan berpendapat, hal tersebut ditinjau dari aspek Sosiologi Hukum merupakan konsep bagaimana hukum seharusnya dapat diterima dan diterapkan sesuai tujuannya. Materi kontroversial yang termuat dalam UU Cipta kerja idealnya perlu dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi agar sejalan dengan aspek formil materil atau kaidah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Dinda Suciana Rambe, Ely Dasnawati
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.